Translate

Wow Kata Rini Soemarno Pengalihan Aset BUMN Ke Asing Tak Perlu Lewat Senayan

SHARE:

PostMetro.Org - Menteri BUMN Rini Soe­marno menegaskan, aturan baru ini disiapkan untuk proses pem­bentukan Holding BUMN. "Dengan seles...


PostMetro.Org - Menteri BUMN Rini Soe­marno menegaskan, aturan baru ini disiapkan untuk proses pem­bentukan Holding BUMN.

"Dengan selesainya revisi aturan tersebut maka proses pembentukan Holding BUMN bisa segera dimulai, karena PP ini menjadi payung hukum pembentukan holding," kata Rini di Jakarta.

Deputi Bidang Infrastruktur Bisnis Kementerian BUMN Hambra menambahkan, ber­dasarkan salinan surat Kemen­terian Sekretaris Negara nomor B-03/Kemensetneg/D-1/Ekon/HK.02.02/01/2017 tertanggal 6 Januari 2017, PP 72/2016 ini telah diundangkan sejak tanggal 30 Desember 2016.

"Sesuai ketentuan, PP ini mu­lai berlaku sejak diundangkan. Karena tidak ada pasal khusus mengenai kapan berlakunya," kata Hambra.

Meski begitu, Pengamat Ke­bijakan Publik Agus Pambagio menilai, ada perubahan PP yang yang membahayakan kelangsun­gan bisnis BUMN.

"Yaitu pada pasal tambahan yakni pasal 2Ayang secara garis besar berisi detail tata cara peral­ihan aset-aset BUMN ke BUMN lainnya bila terjadi penggabun­gan beberapa BUMN ke dalam satu holding BUMN," kata Agus kepada Rakyat Merdeka.

Dijelaskannya, pada Ayat 1 pasal 2APP 72/2016 menyebutkan, setiap perpindahan aset negara di sebuah BUMN ke BUMN lain atau Perusahaan Swasta bisa dilakukan tanpa harus melewati pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) alias tanpa perlu persetujuan DPR.

Sementara pada ayat 2 pasal 2APP 72/2016, disebutkan, dalam hal pembentukan holding, saham milik negara pada BUMN yang menjadi anak usaha dapat lang­sung dialihkan ke pada BUMN lain yang menjadi induk usaha.

"Aturan baru ini akan berba­haya. Pasalnya, saham BUMN yang dimiliki negara dapat berpindah tangan ke siapapun tanpa diketahui oleh DPR," lanjut Agus.

Dijelaskannya, ketika ada perpindahan kepemilikan saham yang dimiliki negara dalam hal ini BUMN ke perusahaan lain ataupun pengalihan saham mela­lui PMN maka tidak melalui mekanisme APBN.

"Jadi pengalihan saham melalui PMN bisa dilakukan pemerintah kapan saja tanpa wewenang DPR," tutur dia.

Menurut Agus, aturan ini bertabrakan dan melanggar aturan lainnya tentang kekayaan negara. Karena segala saham yang masuk dalam kekayaan negara, pengambilalihan atau­pun perubahan status kepemili­kan harus persetujuan DPR.

Secara konten, kata Agus, PP itu bertentangan dengan UUlainnya dan secara substansi berbahaya karena membuka peluang pengalihan kekayaan negara dan mengubah BUMN jadi swasta tanpa kendali DPR.

"Ini blunder. Bisa langsung di­lakukan Judicial Review (penin­jauan kembali) atas aturan terse­but. Kemudian dalam aturan tersebut, sama saja pemerintah memperlakukan perusahaan swasta untuk dapat menguasasi Sumber Daya Alam Indonesia," tegas dia.

Sumber : RMOL
loading...

COMMENTS

close
X

Klik Like Bantu Cyber Muslim Sebarkan Berita!! 15055706_1317097288323012_2836659306761470341_n

Nama

#Save Aleppo,1,#StopBlokirMediaIslam,3,#TangkapAhok,10,Agama,5,Ahok,5,Aksi Bem 121,1,Analisis,3,Anti Islam,2,Artikel,4,Bahaya CHINA,3,Bahaya CINA,1,Bahaya Syi'ah,1,BBM Naik,1,Bela Islam,6,Berita,38,Berita Daerah,10,Berita Nasional,210,Bisnis,1,Buni Yani,1,China,1,Daerah,24,Dunia Islam,3,Ekonomi,13,Facebook,1,Fitnah Syi'ah,1,FPI,1,Freeport,1,GNPF MUI,3,Gus Nuril Kiayi Gereja,2,Habib Rizieq,5,Headline,63,Heboh,7,Hj Irene Handono,1,Hoax,3,Hukum,92,Internasional,21,International,6,Islam,10,Islam Dihina,1,Jakarta,13,Jambi,4,Jokowi,4,Jokowi Anak PKI,1,Kawal Kasus Ahok,3,Kriminal,16,Kritik,3,Luhut Panjaitan,1,Media Social,2,Metro Tv,1,MUI,5,Nasional,83,Natal,3,NTB,1,Olahraga,1,Opini,5,Opini Nasional,5,OPM,3,Padang,2,Palestina,1,Pekerja Ilegal CHINA,2,penistaan agama,3,Perampokan Pulomas,3,Peristiwa,122,Persidangan Ahok,11,Pilgub,1,Polisi,2,Politik,159,Polri,8,Rezim Bobrok Jokowi,2,Rezim Neolibralisme,1,Sejarah,2,Sidang Ahok,2,Sparatis Papua,1,spirit 212,1,Sumbar,1,Suriah,3,Tolak Ahok,1,tsaqofah,1,Turki,1,Update News,1,Video,20,Wow,1,
ltr
item
NEWS POSTMETRO | Portal Media Independe Terpercaya: Wow Kata Rini Soemarno Pengalihan Aset BUMN Ke Asing Tak Perlu Lewat Senayan
Wow Kata Rini Soemarno Pengalihan Aset BUMN Ke Asing Tak Perlu Lewat Senayan
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgUKpg9Y74w9s0Oi2Cr3FMHb1w7F8AkkCPe8uX83U3BD8kzFX9cJ8gB7j8Q1jrqY2V25oIa-LGHd01KXenC1DaeguKoPlNz0MIQvStfSwZrqSasawWDdSznuJl-30KX9XArrvXdtrdUMIk/s640/Rini-Soemarno.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgUKpg9Y74w9s0Oi2Cr3FMHb1w7F8AkkCPe8uX83U3BD8kzFX9cJ8gB7j8Q1jrqY2V25oIa-LGHd01KXenC1DaeguKoPlNz0MIQvStfSwZrqSasawWDdSznuJl-30KX9XArrvXdtrdUMIk/s72-c/Rini-Soemarno.jpg
NEWS POSTMETRO | Portal Media Independe Terpercaya
http://postmetronews.blogspot.com/2017/01/wow-kata-rini-soemarno-pengalihan-aset.html
http://postmetronews.blogspot.com/
http://postmetronews.blogspot.com/
http://postmetronews.blogspot.com/2017/01/wow-kata-rini-soemarno-pengalihan-aset.html
true
368040613754821410
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy
close