Translate

Rupa-rupa Alasan MA Loloskan Gembong Narkoba dari Hukuman Mati

SHARE:

Pembunuhan keji, narkoba kelas kakap hingga korupsi kelas berat terus mewarnai Indonesia. Suara rakyat yang disalurkan lewat DPR menjadi UU,...


Pembunuhan keji, narkoba kelas kakap hingga korupsi kelas berat terus mewarnai Indonesia. Suara rakyat yang disalurkan lewat DPR menjadi UU, menginginkan mereka dihukum berat. Tapi bagaimana kenyataannya?

Dalam catatan detikcom, Minggu (1/1/2017), banyak alasan yang disodorkan pengadilan mengapa mereka tidak dihukum maksimal. Kasus terakhir yaitu dalam putusan dengan terdakwa Tuti Herawati.

Tuti merupakan jaringan sindikat narkoba internasional yang telah berulang kali membawa sabu dari China ke Indonesia. Tapi sepandai-pandainya Tuti melompat, akhirnya tertangkap juga.

Ia akhirnya ditangkap pada di Bandara Adi Sucipto, Yogyakarta, pada 28 Desember 2014. Tuti ditangkap usai turun dari perjalanan Guangzho, China. Setelah diperiksa, di tas Tuti ditemukan 2 kg sabu.

Dalam pengakuannya, ia baru tiga kali membawa paket sabu tersebut. Dalihnya karena terjebak kemiskinan dan disuruh suaminya yang juga bandar sabu internasional.

Perbuatan Tuti diancam hukuman mati oleh UU Narkotika dan jaksa pun menuntut mati Tuti. Tapi apa daya, Setelah disidangkan, Pengadilan Negeri (PN) Sleman hanya menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup.Vonis itu dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta pada Agustus 2015.

Nah di tingkat kasasi, hukuman Tuti malah disunat menjadi 20 tahun penjara. Alasannya, Tuti merupakan single parents yang mempunyai 2 anak dan sekarang sedang hamil. Alasan selanjutnya, Tuti menjadi anggota sindikat internasional karena korban sistemik dari kondisi keuangan negara yang terpuruk

"Indonesia terpuruk ekonominya, bandar narkotika memperalat terdakwa dengan dikawini/dipacari, kemudian diperalat untuk kepentingan sindikat internasional. Perlu dipikirkan untuk bangsa sendiri yang menjadi korban karena keterbatasan intelektual, keterpurukan ekonomi sehingga terperosok ke kegelapan hidup," ucap majelis yang terdiri dari hakim agung Dr HM Syarifuddin, hakim agung Sumardjiatmo dan hakim agung Desnayeti. Sehari-hari, Syarifuddin merupakan Wakil Ketua MA bidang Yudisial.

Di kasus lain, MA menganulir hukuman mati gembong narkoba dengan dalih hukuman mati melanggar konstitusi dan UUD 1945. Pertimbangan itu diambil saat mengadili gembong narkoba Hengky Gunawan dan mengubahnya menjadi 15 tahun penjara pada 2011.
Empat tahun setelahnya, alasan itu juga dijadikan alasan Pengadilan Negeri (PN) Cibinong meloloskan Teng Huang Hui (32) dari tuntutan hukuman mati. Gembong narkoba yang juga WN Malaysia itu hanya dihukum penjara seumur hidup oleh majelis PN Cibinong pada 21 Januari 2015.

Menurut PN Cibinong, tidak ada yang berhak menentukan hidup dan mati seseorang selain Tuhan YME. Majelis menyatakan Teng melanggar pasal 114 ayat 2 UU Narkotika, yang diancam dengan hukuman mati.

"Dan setiap orang mempunyai kemungkinan untuk berubah," bunyi pertimbangan hakim.

Di Depok, pengadilan setempat juga tidak menjatuhkan hukuman maksimal kepada gembong narkoba WN Nigeria, Uzoma Elele Alpha (33). Alasannya, Uzoma, berkelakuan baik dan kooperatif selama menjalani pemeriksaan. Padahal didapati 4 kg sabu dari tangan Uzoma.

Bagaimana dengan di Jakarta Pusat? Pengadilan setempat memiliki alasan lain untuk tidak menjatuhkan hukuman mati kepada Yoserizal. Di mana Yoserizal kedapatan memiliki 50 kg sabu dan 25 ribu butir ekstasi. Tuntutan mati ditolak PN Jakpus dengan dalih Yoserizal berkelakuan baik.

"Terdakwa menunjukkan rasa bersalah dan penyesalan mendalam, terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa berterus terang di persidangan," ucap majelis dengan suara bulat. (dtk)
loading...

COMMENTS

close
X

Klik Like Bantu Cyber Muslim Sebarkan Berita!! 15055706_1317097288323012_2836659306761470341_n

Nama

#Save Aleppo,1,#StopBlokirMediaIslam,3,#TangkapAhok,10,Agama,5,Ahok,5,Aksi Bem 121,1,Analisis,3,Anti Islam,2,Artikel,4,Bahaya CHINA,3,Bahaya CINA,1,Bahaya Syi'ah,1,BBM Naik,1,Bela Islam,6,Berita,38,Berita Daerah,10,Berita Nasional,210,Bisnis,1,Buni Yani,1,China,1,Daerah,24,Dunia Islam,3,Ekonomi,13,Facebook,1,Fitnah Syi'ah,1,FPI,1,Freeport,1,GNPF MUI,3,Gus Nuril Kiayi Gereja,2,Habib Rizieq,5,Headline,63,Heboh,7,Hj Irene Handono,1,Hoax,3,Hukum,92,Internasional,21,International,6,Islam,10,Islam Dihina,1,Jakarta,13,Jambi,4,Jokowi,4,Jokowi Anak PKI,1,Kawal Kasus Ahok,3,Kriminal,16,Kritik,3,Luhut Panjaitan,1,Media Social,2,Metro Tv,1,MUI,5,Nasional,83,Natal,3,NTB,1,Olahraga,1,Opini,5,Opini Nasional,5,OPM,3,Padang,2,Palestina,1,Pekerja Ilegal CHINA,2,penistaan agama,3,Perampokan Pulomas,3,Peristiwa,122,Persidangan Ahok,11,Pilgub,1,Polisi,2,Politik,159,Polri,8,Rezim Bobrok Jokowi,2,Rezim Neolibralisme,1,Sejarah,2,Sidang Ahok,2,Sparatis Papua,1,spirit 212,1,Sumbar,1,Suriah,3,Tolak Ahok,1,tsaqofah,1,Turki,1,Update News,1,Video,20,Wow,1,
ltr
item
NEWS POSTMETRO | Portal Media Independe Terpercaya: Rupa-rupa Alasan MA Loloskan Gembong Narkoba dari Hukuman Mati
Rupa-rupa Alasan MA Loloskan Gembong Narkoba dari Hukuman Mati
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjf1MvEjXQD0ZuNd24KE6kt27noMtzwb8cYf1a0F7Z8nPyn4fRiZEeQN4H7U7ifAUijYtI-4LXDuDskeEEt7JhmhCe0Jl249ssvSnEF0A7Uwr_UygiC0VzbSLab8caNfmsFGzEFGPZPNlcq/s640/narkoba.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjf1MvEjXQD0ZuNd24KE6kt27noMtzwb8cYf1a0F7Z8nPyn4fRiZEeQN4H7U7ifAUijYtI-4LXDuDskeEEt7JhmhCe0Jl249ssvSnEF0A7Uwr_UygiC0VzbSLab8caNfmsFGzEFGPZPNlcq/s72-c/narkoba.jpg
NEWS POSTMETRO | Portal Media Independe Terpercaya
http://postmetronews.blogspot.com/2017/01/rupa-rupa-alasan-ma-loloskan-gembong.html
http://postmetronews.blogspot.com/
http://postmetronews.blogspot.com/
http://postmetronews.blogspot.com/2017/01/rupa-rupa-alasan-ma-loloskan-gembong.html
true
368040613754821410
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy
close