PostMetro.Org -- Majelis Hakim kasus dugaan penodaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menilai polisi tak jeli dalam me...
PostMetro.Org -- Majelis Hakim kasus dugaan penodaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menilai polisi tak jeli dalam membuat laporan saksi Wilyudin Abdul Rasyid Dhani.
Anggota Polresta Bogor atas nama Iptu Ahmad Hamdani mengaku tak jeli melihat tanggal yang ternyata tak sesuai dengan hari penodaan agama dilaporkan. Pada Laporan Polisi atas nama Wilyudin, Ahmad mengetik laporan penodaan agama terjadi pada Jumat, 6 September 2016. Padahal, tanggal 6 September jatuh pada hari Kamis.
Kemudian tanggal kejadian sebenarnya penodaan agama adalah tanggal 27 September 2017, yakni saat Ahok kunjungan kerja ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.
"Di kantor ruangan Anda apa ada kalender? Atau kalendernya berubah-ubah tiap bulan?," kata salah satu Hakim di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2017).
Ahmad lagi-lagi melemparkan permasalahan salah tulis kepada pelapor. Ahmad bilang tak ada penolakan dari pelapor terkait isi LP tersebut. Hakim terlihat geram sambil menasihati Ahmad.
"Anda harus serius kalau menulis tempus (waktu). Enggak boleh begini. Ini kan' mengingat nasib orang lain," kata Hakim.
Ahmad mengakui tak mencocokkan sebelumnya, antara laporan pelapor dengan kejadian yang sebenarnya. Ahmad menyerahkan keabsahan tersebut, di atas tandatangan pelapor sebagai bukti laporan sudah benar.
Hakim mengatakan polisi harus mengecek kembali laporan pelapor. Seharusnya Ahmad, menanyakan soal jarak kejadian dan pelapor yang rentannya hampir sebulan. Hakim menceramahi Ahmad soal profesinya.
"Enggak ada alasan. Ini untuk pekerjaan saudara ke depan supaya tepat. Kalau tak tepat dilaporkan dan ditanyakan ke pelapor," ucap Hakim.
Sumber : Tribun
loading...
COMMENTS