www.PostMetro.Org - www.MediaIslam.Org - Wakil Sekjen MUI Amirsyah Tambunan enggan menanggapi ucapan Gus Nuril yang menuding MUI telah m...
www.PostMetro.Org - 
www.MediaIslam.Org - Wakil Sekjen MUI Amirsyah Tambunan enggan menanggapi ucapan Gus Nuril yang menuding MUI telah melakukan makar dengan mengeluarkan fatwa terkait pernyataan Basuki Tjahaja Puranama alais Ahok telah menista Agama.
"Gus Nuril enggak usah di tanggapi" kata amirsyah kepada Rimanews.
Pengasuh PP Abdurrahman Wahid Sokotunggal II Jakarta, Gus Nuril, menyebut MUI telah melakukan makar karena mengeluarkan pernyataan bahwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah menistakan Agama. "Saya kira MUI harus hati-hati mengeluarkan fatwa. sadar atau tidak MUI telah melakukan makar" ujar Gus Nuril Si Kiayi Gereja itu di sela kunjungan Ahok ke pesantrenya.
Baca juga: Di Kunjungi Ahok, Gus Nuril Si Kyai Gereja : Fatwa MUI Itu Makar!
Dia juga berpendapat , fatwa Ulama di Indonesia tidak mengikat sebagaimana seruan Ulama atau Mufti di Mesir atau di negara-negara Islam. "fatwa MUI tidak bisa dikatakan mengikat negri ini, lebih shahih fatwa PBNU atau Mhamadiyah yang disebut sebagai majelis" terang Kiayi Gereja itu.[Ibnu\RN]

www.MediaIslam.Org - Wakil Sekjen MUI Amirsyah Tambunan enggan menanggapi ucapan Gus Nuril yang menuding MUI telah melakukan makar dengan mengeluarkan fatwa terkait pernyataan Basuki Tjahaja Puranama alais Ahok telah menista Agama.
"Gus Nuril enggak usah di tanggapi" kata amirsyah kepada Rimanews.
Pengasuh PP Abdurrahman Wahid Sokotunggal II Jakarta, Gus Nuril, menyebut MUI telah melakukan makar karena mengeluarkan pernyataan bahwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah menistakan Agama. "Saya kira MUI harus hati-hati mengeluarkan fatwa. sadar atau tidak MUI telah melakukan makar" ujar Gus Nuril Si Kiayi Gereja itu di sela kunjungan Ahok ke pesantrenya.
Baca juga: Di Kunjungi Ahok, Gus Nuril Si Kyai Gereja : Fatwa MUI Itu Makar!
Dia juga berpendapat , fatwa Ulama di Indonesia tidak mengikat sebagaimana seruan Ulama atau Mufti di Mesir atau di negara-negara Islam. "fatwa MUI tidak bisa dikatakan mengikat negri ini, lebih shahih fatwa PBNU atau Mhamadiyah yang disebut sebagai majelis" terang Kiayi Gereja itu.[Ibnu\RN]
loading...
COMMENTS