PostMetro.Org - Terdapat kekhawatiran gubernur non aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) lolos dari jerat hukum dugaan penistaan ...
PostMetro.Org - Terdapat kekhawatiran gubernur non aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) lolos dari jerat hukum dugaan penistaan agama yang membelitnya.
Pakar hukum tata negara Margarito Kamis mencontohkan kasus reklamasi Teluk Jakarta dan dugaan korupsi pembelian lahan RS Sumber Waras yang tidak jelas arahnya.
"Bagaimanapun juga memang fenomena seperti ini bukan yang pertama di Indonesia. Karena itu sepahit dan segetir apapun fenomena itu menurut saya mari pastikan hukum bekerja sesuai dengan sistem yang ada di dalam," jelasnya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (13/1).
Meski begitu, Margarito mengajak seluruh masyarakat tetap menghargai proses hukum yang sedang berjalan saat ini. Mengingat, Ahok sudah menjalani penyelidikan, penyidikan, dan sekarang penuntutan di pengadilan.
"Mari kita hormati peradilan sedang berjalan dengan segala macam penilaian orang. Tetapi satu hal yang pasti adalah peradilan itu berjalan," ujarnya.
Margarito juga mengimbau masyarakat dapat memberikan kesempatan majelis hakim dalam menangani perkara tersebut sesuai prinsip-prinsip hukum dan peradilan.
Meski mengakui ada masalah dalam dunia penegakan hukum di Indonesia, dia mengingatkan agar masyarakat menjadikannya sebagai dasar untuk tidak hormat pada hukum.
"Bahaya kalau kita tidak percaya terhadap hukum. Karena itu, betapa pun ada masalah di dalam menjalankan hukum itu sendiri kita tidak boleh berkecil hati dan kita tidak boleh menggunakan hal itu untuk menyampingkan atau membunuh atau menghilangkan kepercayaan kita terhadap hukum itu," jelas Margarito.
Pengadilan Negeri Jakarta Utara kembali menggelar sidang perkara dugaan penistaan agama dengan terdakwa Ahok pada 10 Januari lalu. Sejumlah saksi dihadirkan jaksa yaitu Pedri Kasman, Irena Handono, Muhammad Burhanuddin, dan Willyuddin.
Ahok didakwa menistakan Surat Al-Maidah Ayat 51. Jaksa penuntut mendakwanya dengan pasal 156 a KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun. Sidang akan dilanjutkan pada 17 Januari nanti dengan menghadirkan saksi dan dua penyidik kepolisian.
Sumber : RMOL
loading...
COMMENTS