Translate

Revisi UU ITE, Muncul Peraturan Penghapusan Informasi

SHARE:

POSMETRO INFO - Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika Henry Subiakto memaparkan sejumlah poin perubahan dalam revisi Undang-Undang I...

Revisi UU ITE, Muncul Peraturan Penghapusan Informasi

POSMETRO INFO - Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika Henry Subiakto memaparkan sejumlah poin perubahan dalam revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Revisi Undang-Undang ITE ini disahkan pada rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Oktober lalu.

"Intinya UU ITE direvisi karena untuk lebih mendemokratisasikan dalam penerapannya," kata Henry ketika ditemui saat menjadi pembicara dalam sebua diskusi di Warung Daun, Jakarta Pusat, Sabtu, 26 November 2016.

Salah satu perubahan dari undang-undang itu adalah adanya penambahan rights to be forgotten di pasal 26. Hal ini mengatur hak warga negara untuk dihapus informasinya dari dunia maya. "Ini tidak ada di undang-undang yang lama," ujar Henry.

Henry mencontohkan ada seorang yang pernah diberitakan melakukan tindak pidana korupsi, namun kemudian pengadilan memutuskan dia tidak bersalah. Berita-berita yang sudah memberitakan tentang kasus orang itu akan dihilangkan. "Kalau tidak, anak-cucu saya bisa menonton, bisa melihat, saya punya hak minta dihapus."

Pada intinya, informasi yang akan dihapus mengenai orang yang dicontohkan di atas adalah informasi-informasi yang tidak relevan. Pihak yang akan menghapus adalah penyelenggara sistem elektronik yang memiliki informasi-informasi yang tidak relevan tersebut.

Perubahan berikutnya dalam UU ITE terjadi di pasal 29. Pasal ini mengatur tentang ancaman di dunia maya dan di revisi UU ITE ada perubahan di penjelasan. Perubahan penjelasan itu mengatur tentang cyber bullying yang mengancam, menakuti, sampai orang mengalami tekanan psikis.

Pasal 40 UU ITE juga mengalami perubahan, di mana dulu pemerintah tak memiliki kewajiban mencegah informasi elektronik atau dokumen elektronik yang melanggar undang-undang, kini pemerintah memiliki kewajiban mencegahnya.

Pemerintah jadi memiliki otoritas memutus akses informasi elektronik dan juga dokumen elektronik, yang melanggar undang-undang. Misalnya informasi berbau pornografi, anti NKRI, anti Pancasila, dan juga informasi tentang keinginan menggulingkan pemerintahan yang sah.

Perubahan juga terjadi pada pasal 27 ayat 3, sanksinya diturunkan dari 6 tahun menjadi 3 tahun. Dengan adanya hal ini, pihak yang diduga melakukan pelanggaran pasal ini tidak bisa ditahan oleh kepolisian, hanya untuk dilakukan pemeriksaan.

Penurunan sanksi hukuman juga terjadi untuk pelanggaran di pasal 29 UU ITE. Di dalam revisi UU ITE, jika ada pihak melanggar pasal 29 maka ancaman hukumannya tidak lagi 12 tahun penjara, melainkan menjadi 4 tahun penjara.[tempo]
loading...

COMMENTS

close
X

Klik Like Bantu Cyber Muslim Sebarkan Berita!! 15055706_1317097288323012_2836659306761470341_n

Nama

#Save Aleppo,1,#StopBlokirMediaIslam,3,#TangkapAhok,10,Agama,5,Ahok,5,Aksi Bem 121,1,Analisis,3,Anti Islam,2,Artikel,4,Bahaya CHINA,3,Bahaya CINA,1,Bahaya Syi'ah,1,BBM Naik,1,Bela Islam,6,Berita,38,Berita Daerah,10,Berita Nasional,210,Bisnis,1,Buni Yani,1,China,1,Daerah,24,Dunia Islam,3,Ekonomi,13,Facebook,1,Fitnah Syi'ah,1,FPI,1,Freeport,1,GNPF MUI,3,Gus Nuril Kiayi Gereja,2,Habib Rizieq,5,Headline,63,Heboh,7,Hj Irene Handono,1,Hoax,3,Hukum,92,Internasional,21,International,6,Islam,10,Islam Dihina,1,Jakarta,13,Jambi,4,Jokowi,4,Jokowi Anak PKI,1,Kawal Kasus Ahok,3,Kriminal,16,Kritik,3,Luhut Panjaitan,1,Media Social,2,Metro Tv,1,MUI,5,Nasional,83,Natal,3,NTB,1,Olahraga,1,Opini,5,Opini Nasional,5,OPM,3,Padang,2,Palestina,1,Pekerja Ilegal CHINA,2,penistaan agama,3,Perampokan Pulomas,3,Peristiwa,122,Persidangan Ahok,11,Pilgub,1,Polisi,2,Politik,159,Polri,8,Rezim Bobrok Jokowi,2,Rezim Neolibralisme,1,Sejarah,2,Sidang Ahok,2,Sparatis Papua,1,spirit 212,1,Sumbar,1,Suriah,3,Tolak Ahok,1,tsaqofah,1,Turki,1,Update News,1,Video,20,Wow,1,
ltr
item
NEWS POSTMETRO | Portal Media Independe Terpercaya: Revisi UU ITE, Muncul Peraturan Penghapusan Informasi
Revisi UU ITE, Muncul Peraturan Penghapusan Informasi
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjay5eI3HI4VYKZlF58GlPOotbUBGRIQRzviH25B-LFWO14KRep6NBAhk1H5CBhyphenhyphenSdAWWBD4Qk3p2-1Ym2sgOn158DdW9h_ji2Zwd7oKCpnnaBgr3eijmvZ1o-EsUhv9P-Iz0-J-0pOuMFy/s640/uu+ite2.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjay5eI3HI4VYKZlF58GlPOotbUBGRIQRzviH25B-LFWO14KRep6NBAhk1H5CBhyphenhyphenSdAWWBD4Qk3p2-1Ym2sgOn158DdW9h_ji2Zwd7oKCpnnaBgr3eijmvZ1o-EsUhv9P-Iz0-J-0pOuMFy/s72-c/uu+ite2.jpg
NEWS POSTMETRO | Portal Media Independe Terpercaya
http://postmetronews.blogspot.com/2016/11/revisi-uu-ite-muncul-peraturan.html
http://postmetronews.blogspot.com/
http://postmetronews.blogspot.com/
http://postmetronews.blogspot.com/2016/11/revisi-uu-ite-muncul-peraturan.html
true
368040613754821410
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy
close